Senin, 15 Oktober 2012

Cara Melakukan Perpanjangan Paspor

Cara Melakukan Perpanjangan Paspor
Cara Melakukan Perpanjangan Paspor. Kalian sudah mempunyai paspor namun masa berlakunya akan segera habis? Ya langsung diurus dunk. Bingung caranya? Kalo gitu baca artikel Cara Melakukan Perpanjangan Paspor ini dulu aja. Siapa tau bisa membantu kesulitan kalian dalam melakukan perpanjangan seperti Syarat Pembuatan Paspor dari penulis sebelumnya. Karena paspor memang penting untuk dimiliki bagi kalian yang membutuhkannya terutama jika sering bepergian keluar negeri. Caranya pun tidaklah rumit alias sangatlah gampang. Berikut penjelasan lebih lanjutnya mengenai hal ini.

Hal utama yang harus kalian perhatikan dengan baik yaitu proses perpanjangan paspor diharapkan dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Adapun Cara Melakukan Perpanjangan Paspor antara lain bisa melalui surat menyurat dengan Perwakilan RI tertentu, dan juga bisa melalui kantor pos. Jika melalui surat menyurat, telepon aja Perwakilan RI terdekat. Namun tidak semua perwakilan memberikan pelayanan seperti ini. Jadi ada baiknya tanyakan dulu kepetugas yang ada. Kalo bisa, kalian akan diarahkan apa yang harus dilakukan termasuk cara mendapatkan formulir perpanjangan yang harus anda isi. Sedangkan kalo melalui pos, jangan lupa untuk melengkapi semua persyaratannya dan menyertakan return-paid envelope. Kirimnya ke Bidang Konsuler ya. Untuk lebih lengkap kalian langsung hubungi petugas KBRI setempat.

Adapun syarat yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan paspor yaitu :
1. Anda masih WNI dan tidak mempunyai kewarganegaraan negara lain.
2. Paspor Asli.
3. Photocopy salah satu dari dokumen berikut ini:
- Kartu Izin Mengemudi.
- Kartu Medicare.
- Kartu Pension.
- Kartu Pelajar/Mahasiswa
4. Pas photo pemohon 3 lembar berwarna ukuran paspor (2x2 inchi).
5. Mengisi formulir Perdim 14 secara lengkap dan jelas.
6. Membayar biaya perpanjangan yang telah ditetapkan dengan ketentuan yang berlaku.

Cukup mudah kan Cara melakukan Perpanjangan Paspornya. So, jangan tunda lagi untuk melakukannya. Dan agar lebih jelas lagi, kalian hubungi dulu petugas KBRI setempat ya. Seperti kata pepatah malu bertanya sesat dijalan. So jangan malu untuk bertanya asal ga malu-maluin hehehe. Dan kalau kalian masih kurang jelas mengenai Pengertian Paspor? Baca ada di artikel penulis sebelumnya.

0 komentar:

Posting Komentar